Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2010 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:15 Maret 2010
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan15 Maret 2010
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 03 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek kerja sama, mekanisme kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD, serta ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dan pembiayaan kerja sama. Latar belakang perubahan ini adalah adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang menunjukkan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan pedoman kerja sama desa dengan peraturan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: - Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, dan Desa. - Perluasan objek kerja sama desa yang mencakup peningkatan pelayanan pendidikan. - Penegasan mekanisme kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga, termasuk persyaratan persetujuan BPD untuk kerja sama yang membebani masyarakat dan/atau APBDesa. - Penambahan ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pelaksanaan kerja sama desa. - Perubahan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dalam kerja sama desa, dengan melibatkan Camat dan Bupati sebagai fasilitator. - Penegasan mengenai pembiayaan kerja sama desa yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama.

(-)

(-)