Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek kerja sama, mekanisme kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD, serta ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dan pembiayaan kerja sama.
Latar belakang perubahan ini adalah adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang menunjukkan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan pedoman kerja sama desa dengan peraturan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, dan Desa.
- Perluasan objek kerja sama desa yang mencakup peningkatan pelayanan pendidikan.
- Penegasan mekanisme kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga, termasuk persyaratan persetujuan BPD untuk kerja sama yang membebani masyarakat dan/atau APBDesa.
- Penambahan ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pelaksanaan kerja sama desa.
- Perubahan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dalam kerja sama desa, dengan melibatkan Camat dan Bupati sebagai fasilitator.
- Penegasan mengenai pembiayaan kerja sama desa yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama.