Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:2 Juni 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pedoman Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerja sama desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa melalui kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan kerja sama desa agar terlaksana secara proporsional, berdaya guna, dan berhasil guna, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Ruang Lingkup Kerja Sama:** Kerja sama desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu daerah, antar daerah, atau antar provinsi. Objek kerja sama meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan/atau batas desa. 2. **Bentuk Kerja Sama:** Kerja sama ditetapkan dengan perjanjian bersama atau peraturan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan disaksikan oleh Camat. Kerja sama yang membebani masyarakat dan/atau APBDesa harus mendapatkan persetujuan BPD. 3. **Muatan Materi Kerja Sama:** Perjanjian atau peraturan bersama harus memuat ruang lingkup bidang yang dikerjasamakan, susunan organisasi dan personalia, tata cara pelaksanaan, kewajiban dan hak, pembiayaan, jangka waktu, pemanfaatan hasil kerja sama, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. 4. **Pelaksanaan Kerja Sama:** Dapat dibentuk Badan Kerja Sama yang bertugas melaksanakan perjanjian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa dan BPD. 5. **Penyelesaian Perselisihan:** Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah. Perselisihan antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi oleh Camat, sedangkan antar kecamatan dalam satu daerah difasilitasi oleh Kepala Daerah. Jika melibatkan pihak ketiga, penyelesaian dapat diajukan ke pengadilan jika pihak ketiga tidak menerima hasil penyelesaian. 6. **Jangka Waktu dan Pembiayaan:** Jangka waktu kerja sama disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan. Biaya pelaksanaan dicantumkan dalam peraturan atau perjanjian bersama dan dianggarkan dalam APBDesa. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Kepala Daerah melakukan pembinaan melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan pengawasan. Salinan peraturan atau perjanjian bersama disampaikan kepada Camat, Kepala Daerah, Gubernur (untuk kerja sama antar daerah dalam satu provinsi), dan masing-masing Gubernur (untuk kerja sama antar provinsi).

1. Kerja sama desa yang sudah ada dan masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai ditetapkan kembali bentuk kerja sama sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)