Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.01/2016 · PMK No. 167/PMK.01/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1096).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan utamanya adalah menyempurnakan organisasi dan tata kerja PPDDP sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan.

PPDDP bertugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDDP menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; pengembalian dokumen perpajakan; pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan; penjaminan kualitas hasil pengolahan; backup data, transfer data, dan operasional pengolahan; penyimpanan dokumen perpajakan; pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data; pelayanan peminjaman dokumen perpajakan; pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis; serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

Susunan organisasi PPDDP terdiri atas Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional PPDDP. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja PPDDP, serta eselonisasi jabatan di lingkungan PPDDP.

1. Selama organisasi dan tata kerja PPDDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi dan tata kerja PPDDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)