Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.01/2019 · PMK No. 176/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Struktur Organisasi PemerintahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur bahwa pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, serta perubahan pada Pasal 27 yang mengatur tentang penyampaian laporan oleh Kepala PPDDP kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai penyampaian laporan oleh Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP kepada Kepala PPDDP, serta penyusunan laporan berkala PPDDP oleh Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal.

(-)

(-)