Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.01/2012 · PMK No. 171/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan informasi perpajakan. Perubahan ini mencakup penyempurnaan tugas dan fungsi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, termasuk pengumpulan, penerimaan, penyortiran, pemindaian, dan pengarsipan dokumen perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemeliharaan basis data, pelayanan peminjaman dokumen, serta pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan risiko. Struktur organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan juga diubah, termasuk pembentukan Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, serta Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen.

(-)

(-)