Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.01/2011 · PMK No. 132/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Struktur Organisasi PemerintahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan. Perubahan ini dilakukan dengan menambah wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Wilayah kerja yang baru mencakup beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Selain itu, perubahan organisasi dan tata kerja harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

1. Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011. 2. Penerapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(-)