Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 10/2011 · Perka BKPM No. 10 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2011Tanggal Penetapan:14 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku14 Oktober 2011
Tanggal Penetapan14 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2012. Maksud dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi. Sebagian urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur menunjuk Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Penanaman Modal (PDPPM) yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi dan pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab. PDPPM wajib melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal, mengirimkan LKPM kepada BKPM, membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal, dan membuat laporan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal. Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi meliputi Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas.

(-)

1. PDPPM penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran.