Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2010 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2010Tanggal Penetapan:10 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku10 Desember 2010
Tanggal Penetapan10 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2011. Maksud dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dengan tujuan meningkatkan efektivitas peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut. Lingkup urusan pemerintah meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Sebagian urusan pemerintah yang dilimpahkan melalui dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi, yang diikuti dengan pendanaan dekonsentrasi. Gubernur menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi untuk melaksanakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi, yang pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. SKPD wajib melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal, membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal, dan melakukan evaluasi terhadap laporan atau informasi tentang pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

(-)

1. SKPD penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.