Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2011. Maksud dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dengan tujuan meningkatkan efektivitas peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut. Lingkup urusan pemerintah meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Sebagian urusan pemerintah yang dilimpahkan melalui dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi, yang diikuti dengan pendanaan dekonsentrasi. Gubernur menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi untuk melaksanakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi, yang pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. SKPD wajib melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal, membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal, dan melakukan evaluasi terhadap laporan atau informasi tentang pelaksanaan kegiatan penanaman modal.