Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2012 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengendalian penanaman modal di tingkat provinsi melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur. Dekonsentrasi ini mencakup pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menunjuk PDPPM sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diatur secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dekonsentrasi ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2013.

(-)

1. PDPPM yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran.