Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 13/2013 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2014 melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur. Pelimpahan ini mencakup kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini, dan pendanaan diarahkan untuk memantapkan kegiatan pemantauan. Penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2014. Gubernur menunjuk pejabat pengelola DIPA yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Pelaksanaan kegiatan pemantauan meliputi pemantauan realisasi penanaman modal, pengiriman laporan kegiatan penanaman modal, dan evaluasi laporan. Pertanggungjawaban dan pelaporan meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas yang disampaikan secara berkala.

(-)

1. PDPPM penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.