Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA)

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.011/2012 · PMK No. 118/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.011/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Korea melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja dan Persetujuan Perdagangan Barang oleh Pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN dan Republik Korea. Tarif ini diatur dalam lampiran peraturan dan berlaku dalam dua tahap: hingga 31 Desember 2015 dan mulai 1 Januari 2016. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK). Importir harus mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)