di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA)
Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.011/2012 · PMK No. 118/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Korea melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja dan Persetujuan Perdagangan Barang oleh Pemerintah Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN dan Republik Korea. Tarif ini diatur dalam lampiran peraturan dan berlaku dalam dua tahap: hingga 31 Desember 2015 dan mulai 1 Januari 2016. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK). Importir harus mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.