Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta)

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.010/2016 · PMK No. 85/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2016Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2016
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia sesuai Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Perubahan tarif bea masuk ini berlaku atas barang impor berupa produk-produk yang termasuk dalam kategori Highly Sensitive List (HSL) Grup E. Tarif bea masuk yang baru ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan tarif bea masuk yang baru ini berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)