Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.010/2017 · PMK No. 24/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. Klasifikasi barang impor harus sesuai dengan sistem klasifikasi barang yang berlaku saat pemberitahuan impor. Tarif bea masuk yang ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.

Pengenaan bea masuk dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tarif dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku jika dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AK) yang sah. Importir wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form AK pada pemberitahuan pabean impor. Lembar asli Form AK wajib disampaikan kepada pejabat bea dan cukai. Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif AKFTA, maka tarif umum yang berlaku.

Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

(-)

(-)