Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2019 · PERPRES No. 1 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:1 Januari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan01 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui perubahan struktur organisasi, penambahan unit kerja, dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada. Hal ini dilakukan karena Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial: BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. BNPB bertugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, menetapkan standardisasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan melaporkan kepada Presiden. BNPB juga bertanggung jawab atas penggunaan sumbangan/bantuan nasional dan internasional serta penggunaan anggaran dari APBN. Struktur organisasi BNPB terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana, dengan berbagai deputi yang menangani sistem dan strategi, pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta logistik dan peralatan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BNPB tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)