Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2021 · PERPRES No. 29 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2021
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan kebutuhan saat darurat bencana. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah pengisian jabatan di lingkungan unsur pelaksana BNPB yang harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli, kecuali untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri.

(-)

(-)