Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2008 · PERPRES No. 8 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ini menetapkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNPB memiliki tugas memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana, menetapkan standardisasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melaporkan kegiatan kepada Presiden. BNPB juga bertanggung jawab atas penggunaan sumbangan dan anggaran negara. Struktur organisasi BNPB terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah memberikan masukan kepada Kepala BNPB, sementara Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan didukung oleh berbagai deputi yang menangani pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan logistik.

1. Bidang tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan selesainya penataan organisasi BNPB berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana kepada BNPB. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNPB dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNPB atau kembali kepada instansi induknya. 4. Kepala BNPB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana kepada BNPB sebagaimana dimaksud pada huruf c. 5. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana untuk pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

(-)