Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan Analis Kepegawaian. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk penyusunan formasi jabatan Analis Kepegawaian seiring dengan berlakunya peraturan terkait jabatan fungsional tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. Pedoman ini mencakup inventarisasi tugas pokok, penghitungan waktu penyelesaian kegiatan, penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif, penghitungan volume kegiatan, dan penghitungan formasi jabatan Analis Kepegawaian. Formasi jabatan Analis Kepegawaian dihitung berdasarkan jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dibagi standar jam kerja efektif. Penentuan jumlah formasi didasarkan pada hasil penghitungan tersebut, dengan ketentuan nilai kurang dari 0,50 tidak dapat ditetapkan formasi, dan nilai 0,50 atau lebih dibulatkan menjadi 1 formasi. Prosedur pengusulan dan penetapan formasi jabatan Analis Kepegawaian diatur baik untuk organisasi pemerintah pusat maupun daerah, melibatkan pengajuan usul kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.