Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2009 · Perka BKN No. 3 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2009Tanggal Penetapan:27 Januari 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Januari 2009
Tanggal Penetapan27 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan Analis Kepegawaian. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk penyusunan formasi jabatan Analis Kepegawaian seiring dengan berlakunya peraturan terkait jabatan fungsional tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. Pedoman ini mencakup inventarisasi tugas pokok, penghitungan waktu penyelesaian kegiatan, penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif, penghitungan volume kegiatan, dan penghitungan formasi jabatan Analis Kepegawaian. Formasi jabatan Analis Kepegawaian dihitung berdasarkan jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dibagi standar jam kerja efektif. Penentuan jumlah formasi didasarkan pada hasil penghitungan tersebut, dengan ketentuan nilai kurang dari 0,50 tidak dapat ditetapkan formasi, dan nilai 0,50 atau lebih dibulatkan menjadi 1 formasi. Prosedur pengusulan dan penetapan formasi jabatan Analis Kepegawaian diatur baik untuk organisasi pemerintah pusat maupun daerah, melibatkan pengajuan usul kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)