Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2022 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur) yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina bertanggung jawab menyusun pedoman ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna, serta menetapkan prinsip-prinsip penyusunan kebutuhan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Pengangkatan Pegawai ASN dalam jabatan ini harus berdasarkan ketersediaan lowongan dan kebutuhan jabatan, termasuk dalam situasi pembentukan unit kerja baru atau peningkatan volume beban kerja.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)