Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2022 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Analis SDM Aparatur) agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina bertanggung jawab menyusun pedoman ini. Pedoman ini menjadi acuan bagi instansi pembina dan pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. Penyusunan kebutuhan ini didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta mempertimbangkan pembentukan unit kerja baru, mutasi, dan peningkatan volume beban kerja. Jenjang jabatan Analis SDM Aparatur terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)