Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 46/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap verifikasi atau penelusuran teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor, impor, dan/atau perdagangan antar pulau untuk barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan pengalaman yang relevan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai proses penetapan surveyor, ruang lingkup verifikasi atau penelusuran teknis, penerbitan laporan surveyor, tanggung jawab surveyor, penggunaan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean, serta biaya yang terkait dengan verifikasi atau penelusuran teknis. Surveyor wajib menyampaikan laporan kegiatan secara periodik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

1. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis selain dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor, dapat dikenai sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.