di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 46/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap verifikasi atau penelusuran teknis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor, impor, dan/atau perdagangan antar pulau untuk barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan pengalaman yang relevan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai proses penetapan surveyor, ruang lingkup verifikasi atau penelusuran teknis, penerbitan laporan surveyor, tanggung jawab surveyor, penggunaan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean, serta biaya yang terkait dengan verifikasi atau penelusuran teknis. Surveyor wajib menyampaikan laporan kegiatan secara periodik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.