Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 116/2018 · Permendag No. 116 Tahun 2018 · Permendag Nomor 116 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan yang memungkinkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk ekspor dan/atau impor barang tertentu. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap cakupan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan melalui PLB, yang mencakup penelitian dan pemeriksaan keabsahan administrasi, identifikasi dan spesifikasi barang, jumlah, waktu pengiriman ke PLB, nama dan lokasi PLB, serta data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis tetap dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.

(-)

(-)