Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 43/1971 · PP No. 43 Tahun 1971 · PP Nomor 43 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1971Tanggal Penetapan:22 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1971
Tanggal Penetapan22 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 193 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 230) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran P.N. Daya Yasa dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Daya Yasa. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.

(-)

(-)