Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 193 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 193 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi

Juga dikenal sebagai: PP 193/1961 · PP No. 193 Tahun 1961 · PP Nomor 193 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang mekanisasi. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi, yang akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Biro Mekanisasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 45.553.739,67. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.

(-)

(-)