Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 71/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 71/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan. Fungsi utama balai ini meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)