di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 71/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 71/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan. Fungsi utama balai ini meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.