Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk Dan Bioteknologi Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk Dan Bioteknologi Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan dengan mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP). BBRP2BKP merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BBRP2BKP memiliki tugas melaksanakan riset di bidang keamanan pangan, pemanfaatan sumber daya berbasis bioteknologi, dan peningkatan kualitas produk. Struktur organisasi BBRP2BKP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan riset dan pengembangan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)