Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/2025 · Permen KKP No. 17 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2025Tanggal Penetapan:29 Oktober 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2025
Tanggal Penetapan29 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1692).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Produksi Garam di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk mendukung swasembada garam nasional dan meningkatkan usaha pergaraman secara terpadu dan berkesinambungan. UPT Produksi Garam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan. UPT memiliki tugas melaksanakan peningkatan produksi garam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pendampingan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi, pengembangan produksi, pemanfaatan teknologi, fasilitasi dan pelayanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta urusan ketatausahaan. Klasifikasi UPT terdiri atas Balai Besar Produksi Garam, Balai Produksi Garam, dan Loka Produksi Garam, dengan susunan organisasi yang berbeda sesuai klasifikasinya. Jabatan fungsional dan pelaksana memiliki tugas masing-masing dalam mendukung tugas dan fungsi UPT. Tata kerja UPT meliputi penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, pelaporan berkala kepada Direktur Jenderal, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Jabatan di UPT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Pejabat dan pegawai pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sampai dengan ditetapkannya jabatan baru. 2. Aset, anggaran, dan dokumen pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 3. Penetapan jabatan baru dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)