Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Produksi Garam di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk mendukung swasembada garam nasional dan meningkatkan usaha pergaraman secara terpadu dan berkesinambungan. UPT Produksi Garam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan. UPT memiliki tugas melaksanakan peningkatan produksi garam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pendampingan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi, pengembangan produksi, pemanfaatan teknologi, fasilitasi dan pelayanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta urusan ketatausahaan. Klasifikasi UPT terdiri atas Balai Besar Produksi Garam, Balai Produksi Garam, dan Loka Produksi Garam, dengan susunan organisasi yang berbeda sesuai klasifikasinya. Jabatan fungsional dan pelaksana memiliki tugas masing-masing dalam mendukung tugas dan fungsi UPT. Tata kerja UPT meliputi penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, pelaporan berkala kepada Direktur Jenderal, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Jabatan di UPT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.