Peraturan ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri ketenagakerjaan. BP2MI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Fungsi BP2MI meliputi pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan, penerbitan dan pencabutan izin perekrutan, pengawasan jaminan sosial, serta pemenuhan hak pekerja migran. Organisasi BP2MI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Data dan Informasi, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.