Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 4/2020 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri ketenagakerjaan. BP2MI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Fungsi BP2MI meliputi pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan, penerbitan dan pencabutan izin perekrutan, pengawasan jaminan sosial, serta pemenuhan hak pekerja migran. Organisasi BP2MI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Data dan Informasi, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau dicabut dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, serta melaksanakan orientasi pra pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah bersama dengan Dinas Kabupaten/Kota sampai dengan: a. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau b. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah setempat. 4. Dalam rangka evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala terlebih dahulu menyampaikan hasil evaluasi internal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan organisasi, paling lambat pada minggu ke-IV bulan Desember Tahun 2020.

(-)