Peraturan Badan ini mengatur tentang pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala dari debarkasi sampai ke daerah asal. Pelayanan ini diberikan kepada PMI yang mengalami peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, penganiayaan, meninggal dunia, atau sebab lain yang menimbulkan kerugian, serta calon PMI yang gagal berangkat. Pelayanan kepulangan meliputi pemberian informasi, pendataan dan pelayanan pengaduan, serta pelayanan penanganan kepulangan. Pelayanan dapat dilakukan di debarkasi, Help Desk, Lounge, Jalur Khusus PMI, Rumah Ramah, dan Terminal Kargo. BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan kepulangan. Tanggung jawab pelayanan kepulangan bagi PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang mengalami permasalahan tertentu menjadi tanggung jawab P3MI. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kepulangan PMI.