Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2024 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:25 Januari 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan25 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1425).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala dari debarkasi sampai ke daerah asal. Pelayanan ini diberikan kepada PMI yang mengalami peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, penganiayaan, meninggal dunia, atau sebab lain yang menimbulkan kerugian, serta calon PMI yang gagal berangkat. Pelayanan kepulangan meliputi pemberian informasi, pendataan dan pelayanan pengaduan, serta pelayanan penanganan kepulangan. Pelayanan dapat dilakukan di debarkasi, Help Desk, Lounge, Jalur Khusus PMI, Rumah Ramah, dan Terminal Kargo. BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan kepulangan. Tanggung jawab pelayanan kepulangan bagi PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang mengalami permasalahan tertentu menjadi tanggung jawab P3MI. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kepulangan PMI.

(-)

(-)