Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen P2MI 1/2024 · Permen P2MI No. 1 Tahun 2024 · Permen P2MI Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:19 Desember 2024
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan19 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599).

Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia secara efektif dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan KP2MI/BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri yang merangkap sebagai Kepala. Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang merangkap sebagai Wakil Kepala. Struktur organisasi KP2MI/BP2MI terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal (Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Penempatan, Pelindungan, serta Pemberdayaan), Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, serta unsur pendukung berupa Pusat Data dan Informasi dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Peraturan ini juga menetapkan fungsi-fungsi utama kementerian/lembaga, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi peluang kerja, penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2MI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)