Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen P2MI 6/2026 · Permen P2MI No. 6 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2026Tanggal Penetapan:30 Juni 2026
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku06 Juli 2026
Tanggal Penetapan30 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan fungsi pada beberapa unit kerja, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal Penempatan, Direktorat Jenderal Pelindungan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan, serta Inspektorat Jenderal. Perubahan tersebut mencakup penamaan biro, penyesuaian tugas dan fungsi biro/bagian, pembentukan subbagian baru (seperti Subbagian Tata Usaha pada berbagai biro dan bagian), serta penghapusan beberapa pasal terkait struktur organisasi sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga mengubah lampiran yang memuat bagan susunan organisasi KP2MI/BP2MI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)