Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2010 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2010Tanggal Penetapan:22 Oktober 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku22 Oktober 2010
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 1 Seri D). 2. Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D). 3. Pasal 8 dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri D). 4. Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) di Kota Bogor, yang meliputi PD Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, PD Jasa Transportasi, dan PD Pasar Pakuan Jaya. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan PAD. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang kepada PDAM, PD BPR Bank Pasar, PDJT, dan PD PPJ Kota Bogor.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyertaan modal dasar kepada PDAM sebesar Rp 100.000.000.000,00, dengan sisa penyertaan yang akan dipenuhi secara bertahap. PDAM dibebaskan dari kewajiban menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah Daerah sampai terpenuhinya modal dasar.
  • Penyertaan modal dasar kepada PD BPR Bank Pasar sebesar Rp 30.000.000.000,00, yang akan dipenuhi secara bertahap.
  • Penyertaan modal dasar kepada PDJT sebesar Rp 30.000.000.000,00, berupa uang dan barang, dengan sisa penyertaan yang akan dipenuhi secara bertahap.
  • Penyertaan modal dasar kepada PD PPJ sebesar Rp 238.279.924.240,00, berupa uang, tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.

PD yang menerima penyertaan modal diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan PD. Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh Walikota kepada DPRD.

PDAM diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan. PD BPR Bank Pasar diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada UMKM dan koperasi, serta mendorong pertumbuhannya. PDJT diwajibkan untuk meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat. PD PPJ diwajibkan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur.

1. Penyertaan modal daerah kepada PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk PD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, penyertaan modal tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)