Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 20/2011 · Perda Kota Bogor No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada beberapa Perusahaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

PDAM Tirta Pakuan:

Pemerintah Daerah menyertakan modal daerah kepada PDAM Tirta Pakuan sebesar Rp182.000.000.000,00. Modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp65.608.665.588,83. Sisa penyertaan modal daerah sebesar Rp116.391.334.411,17 akan dipenuhi secara bertahap, dengan alokasi anggaran sebesar Rp19.377.701.000,00 pada Tahun 2011 dan sisanya sebesar Rp97.013.633.411,17 akan dipenuhi secara bertahap setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

PD PPJ:

Pemerintah Daerah menyertakan modal dasar kepada PD PPJ sebesar Rp145.488.132.240,00, yang terdiri dari uang sebesar Rp45.000.000.000,00 dan aset berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin senilai Rp100.488.132.240,00. Modal dasar yang telah disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp5.000.000.000,00. Sisa penyertaan modal dasar berupa uang sebesar Rp40.000.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun 2017 secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sejak tahun 2012.

(-)

(-)