Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2016 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2016Tanggal Penetapan:18 Februari 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku18 Februari 2016
Tanggal Penetapan18 Februari 2016
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor (PD BPR Bank Pasar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat struktur permodalan PD BPR Bank Pasar. Tujuan penyertaan modal adalah untuk menunjang pembangunan daerah melalui pendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggerakkan sektor riil, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PD BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat milyar rupiah), dengan sebagian telah disetor oleh Pemerintah Daerah. Sisa kewajiban modal dasar akan dipenuhi secara bertahap. PD BPR Bank Pasar diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi, memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, dan memaksimalkan penyaluran modal/kredit untuk masyarakat. Direksi PD BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha yang telah disahkan oleh Walikota kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Penyertaan modal daerah kepada PD BPR Bank Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai penyertaan modal daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk PD BPR Bank Pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

(-)