Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor (PD BPR Bank Pasar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat struktur permodalan PD BPR Bank Pasar. Tujuan penyertaan modal adalah untuk menunjang pembangunan daerah melalui pendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggerakkan sektor riil, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PD BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat milyar rupiah), dengan sebagian telah disetor oleh Pemerintah Daerah. Sisa kewajiban modal dasar akan dipenuhi secara bertahap. PD BPR Bank Pasar diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi, memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, dan memaksimalkan penyaluran modal/kredit untuk masyarakat. Direksi PD BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha yang telah disahkan oleh Walikota kepada Otoritas Jasa Keuangan.