Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 8/2023 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2023Tanggal Penetapan:30 November 2023
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 November 2023
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 646) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) Kepada Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1743)

Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi Pencari Kerja pada Pasal 1 angka 18, perubahan pada Pasal 21 mengenai penyiapan paspor oleh Calon Pekerja Migran Indonesia, perubahan pada Pasal 33 ayat (3) mengenai pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perubahan pada Pasal 34 ayat (3) mengenai pendataan biometrik bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, serta perubahan pada Pasal 35 ayat (1) mengenai kewajiban P3MI atau Perusahaan untuk memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan jadwal keberangkatan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah tercatat di Sisko P2MI. Selain itu, disisipkan Pasal 36A yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) Kepada Tenaga Kerja Indonesia.

(-)

(-)