Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 7/2022 · Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juni 2022
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaProses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi CPMI, termasuk usia minimal, kompetensi, kesehatan, dan kepesertaan jaminan sosial. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, orientasi pra pemberangkatan, dan pendataan sidik jari biometrik bagi CPMI. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Sisnaker dan Sisko P2MI, dan melibatkan berbagai pihak seperti P3MI, perusahaan, dan pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban CPMI untuk mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan memiliki Visa Kerja. Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) diwajibkan untuk memastikan CPMI siap secara mental dan pengetahuan sebelum bekerja di luar negeri. Pendataan sidik jari biometrik dilakukan untuk penerbitan E-PMI sebagai identitas resmi bagi CPMI.

(-)

(-)