Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa bertujuan untuk mengatur tata cara pengisian, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Dukuh, dan Staf. Pengisian jabatan dilakukan melalui ujian tertulis dengan tahapan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon meliputi ketaqwaan, pendidikan minimal, usia, dan domisili. Panitia Pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab atas proses seleksi. Rekomendasi Camat diperlukan untuk pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 64 tahun, bagi yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 6 Tahun 1983. 2. Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 tahun, bagi yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2001, Nomor 9 Tahun 2007, dan Nomor 7 Tahun 2010. 3. Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 6 Tahun 1983 tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 64 tahun. 4. Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2001 tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 tahun. 5. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a-n dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Teguran dilakukan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu antara teguran paling cepat 30 hari dan paling lama 60 hari. 3. Perangkat Desa yang berstatus tersangka dalam tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara. 4. Perangkat Desa yang terbukti tidak bersalah direhabilitasi dan diaktifkan kembali.