Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPamong Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Kalurahan, yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur keberadaan dan tata cara pengisian Pamong Kalurahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Komposisi Pamong Kalurahan, yang terdiri dari Sekretariat Kalurahan (dipimpin oleh Carik), Pelaksana Teknis (Keamanan, Kemakmuran, Sosial), dan Pelaksana Kewilayahan (Dukuh). 2. Hak dan kewajiban Pamong Kalurahan, termasuk hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan perlindungan hukum. Kewajibannya mencakup memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, responsif, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 3. Proses pengisian Pamong Kalurahan melalui penjaringan dan penyaringan, pembentukan tim, persyaratan calon, kelengkapan administrasi, penelitian persyaratan, penyampaian keberatan, penetapan calon yang berhak mengikuti ujian, unsur penilaian, dan pengangkatan Pamong Kalurahan. 4. Mutasi jabatan antar Pamong Kalurahan. 5. Larangan bagi Pamong Kalurahan dan sanksi yang dapat dikenakan.

1. Penggunaan Pihak Ketiga dalam pengisian Pamong Kalurahan dilaksanakan secara penuh mulai Tahun Anggaran 2022. 2. Pamong Kalurahan yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 6 Tahun 1983 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Carik, Kepala Urusan serta Kepala Dusun, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat penerbitan Keputusan pengangkatannya. 3. Pamong Kalurahan yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 (enam puluh) tahun, bagi yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris Badan Perwakilan Desa, dan Staf, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengisian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. 4. Staf yang diangkat sebagai Perangkat Desa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Unsur Staf Pamong Kalurahan sampai dengan berakhirnya batas usia purna tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat penerbitan Keputusan pengangkatannya. 5. Pamong Kalurahan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan sesama Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan pada Pemerintah Kalurahan yang sama dan diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas usia purna tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf a, b, c, d, e, g, h, i, j, k, m, dan n dikenai sanksi teguran lisan. 2. Setelah teguran lisan, pelanggaran yang sama dikenai sanksi teguran tertulis (maksimal 3 kali). 3. Jika tidak ada perbaikan setelah teguran tertulis ketiga, Pamong Kalurahan dapat diberhentikan sementara. 4. Pamong Kalurahan yang melakukan tindak pidana dapat langsung dikenai sanksi tanpa teguran lisan atau tertulis.