Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Kalurahan, yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur keberadaan dan tata cara pengisian Pamong Kalurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Komposisi Pamong Kalurahan, yang terdiri dari Sekretariat Kalurahan (dipimpin oleh Carik), Pelaksana Teknis (Keamanan, Kemakmuran, Sosial), dan Pelaksana Kewilayahan (Dukuh).
2. Hak dan kewajiban Pamong Kalurahan, termasuk hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan perlindungan hukum. Kewajibannya mencakup memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, responsif, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
3. Proses pengisian Pamong Kalurahan melalui penjaringan dan penyaringan, pembentukan tim, persyaratan calon, kelengkapan administrasi, penelitian persyaratan, penyampaian keberatan, penetapan calon yang berhak mengikuti ujian, unsur penilaian, dan pengangkatan Pamong Kalurahan.
4. Mutasi jabatan antar Pamong Kalurahan.
5. Larangan bagi Pamong Kalurahan dan sanksi yang dapat dikenakan.