Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 11/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16). 2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015). 3. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2020).

Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah memegang tanggung jawab dalam mengatur pengamanan produk tembakau, mengendalikan iklan dan sponsor rokok, menyediakan akses edukasi, serta memfasilitasi layanan konseling berhenti merokok. Pengelola KTR diwajibkan melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok di area KTR, menyediakan tempat khusus merokok (kecuali pada area berbahaya), memasang tanda larangan, dan membentuk satuan tugas internal.

Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan bagi setiap orang untuk merokok di KTR, memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, atau menjual rokok di KTR. Penjualan rokok kepada anak, melalui mesin layanan mandiri, atau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat anak bermain juga dilarang. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian melalui pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten dan kapanewon, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan pelaksanaan KTR.

1. Perizinan berusaha sektor perdagangan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan tempat anak bermain yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan tempat anak bermain yang belum memiliki perizinan berusaha sektor perdagangan, harus memiliki izin paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab KTR yang melanggar kewajiban penyediaan tempat khusus merokok dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Setiap orang yang melanggar larangan merokok atau aktivitas terkait rokok di KTR sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).