Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau, melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh iklan dan promosi rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, serta melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Peraturan ini menetapkan kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan kawasan tanpa rokok dan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur larangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layanan mandiri, kepada siswa atau anak di bawah usia 18 tahun, dan/atau kepada perempuan hamil. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan, penandaan usia, dan pembatasan konten iklan. Sponsor produk tembakau juga diatur agar tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok. Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat ini melalui penyediaan bantuan dana atau bentuk lain yang diperlukan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, serta dapat melimpahkan kewenangan ini kepada camat. SKPD ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tentang kawasan tanpa rokok.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur atau perempuan hamil diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000,00.