Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-05/MBU/10/2019 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/10/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan04 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Jabatan yang diatur meliputi pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional keahlian, fungsional keterampilan, dan pelaksana. Rincian jabatan dan kelas jabatan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September 2019 yang menyetujui validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian BUMN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

(-)

(-)