Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-16/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-16/MBU/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2014Tanggal Penetapan:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku05 November 2014
Tanggal Penetapan15 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan struktural, fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian BUMN, yang diatur dalam beberapa lampiran. Perubahan terhadap persediaan pegawai dapat dilakukan oleh pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)