Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-3/MBU/03/2022 · Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku15 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan perkembangan kebutuhan jabatan fungsional dan regulasi terkait. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan, termasuk pembagian kewenangan dan penetapan kelas jabatan fungsional di lingkungan kementerian. Perubahan ini mencakup penyesuaian jabatan fungsional seperti Penata Kelola Perusahaan Negara, Perencana, Pranata Keuangan, Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Arsiparis, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pranata Hubungan Masyarakat, Auditor, Peneliti, dan Pranata Komputer.

(-)

(-)