Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 2/2020 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 438). 2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 932).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan SNI di sektor-sektor tersebut yang memerlukan penyesuaian skema penilaian kesesuaian untuk meningkatkan daya saing produk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini mengatur bahwa skema penilaian kesesuaian digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan berisi petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi produk.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)