di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 2/2020 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan SNI di sektor-sektor tersebut yang memerlukan penyesuaian skema penilaian kesesuaian untuk meningkatkan daya saing produk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini mengatur bahwa skema penilaian kesesuaian digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan berisi petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi produk.