Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 2/2019 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Skema ini mencakup produk seperti pupuk SP-36 Plus Zn, pupuk kalium sulfat, dan dolomit. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab untuk menetapkan skema ini, yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melaksanakan sertifikasi ini. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan izin usaha dan pendaftaran merek. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan penilaian terhadap proses produksi. Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan harus melalui surveilans berkala.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)