Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 14/2019 · Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 terkait skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Perubahan tersebut mencakup penambahan skema penilaian kesesuaian untuk produk perikanan, khususnya Indonesian Good Aquaculture Practices (IndoGAP) yang meliputi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). Sertifikasi produk dilaksanakan sesuai dengan skema penilaian kesesuaian yang merupakan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)