Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 16/2019 · Permendagri No. 16 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaProsedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja IPDN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 512)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Peraturan ini mengatur prosedur seleksi penerimaan Calon Praja IPDN yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi, dan berakhirnya seleksi. Tahapan seleksi mencakup sosialisasi, pendaftaran daring, verifikasi dokumen, pelaksanaan tes kompetensi dasar, tes kesehatan, tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta penentuan akhir. Peraturan ini juga mengatur afirmasi nilai seleksi kompetensi dasar untuk provinsi tertentu dan menetapkan kuota khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Pembiayaan pelaksanaan seleksi dibebankan pada anggaran negara dan peserta.

(-)

(-)