di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 54/2020 · Permendagri No. 54 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penerimaan calon praja yang lebih kompeten dan berkarakter. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya, serta menetapkan prosedur seleksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan, evaluasi, dan berakhirnya seleksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran daring, verifikasi dokumen, dan mengikuti serangkaian tes seleksi seperti SKD, tes kesehatan, dan tes psikologi. Peraturan ini juga mengatur afirmasi nilai untuk calon peserta dari provinsi tertentu dan menetapkan kuota khusus untuk Orang Asli Papua.