Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 17/2017 · Permendagri No. 17 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:10 Maret 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaStandar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan10 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 545).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). SOP ini mencakup persiapan SPCP IPDN yang meliputi penyusunan kebutuhan calon Praja IPDN, penyusunan surat edaran Menteri, penyusunan dan penetapan pedoman SPCP, serta penyusunan dan penetapan panitia SPCP. Pelaksanaan SPCP IPDN meliputi sosialisasi, pendaftaran secara online, verifikasi hasil seleksi administrasi secara elektronik, pengumuman hasil seleksi administrasi, pelaksanaan tes kompetensi dasar, pengumuman hasil tes kompetensi dasar, tes kesehatan daerah, pengumuman hasil tes kesehatan daerah, tes psikologi, integritas dan kejujuran, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta pelaksanaan penentuan akhir (Pantukhir) yang mencakup verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan wawancara. Peraturan ini juga mengatur penanganan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan SPCP IPDN. Penyelenggaraan SPCP IPDN didukung dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh IPDN. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPCP IPDN.

(-)

(-)