Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 4/2016 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe B)
  3. Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Provinsi (terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang)
  5. Badan Daerah Provinsi (melaksanakan fungsi penunjang di berbagai bidang)

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, UPT di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah Provinsi), serta Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang-bidang tertentu. Gubernur dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada akhir bulan Desember 2016. 7. UPT yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT yang baru. 8. Kepala UPT bertanggungjawab kepada kepala perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan terkait. 9. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Gubernur tentang UPT RSUD berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 10. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 11. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)