di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 4/2016 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, UPT di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah Provinsi), serta Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang-bidang tertentu. Gubernur dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.