Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 3/2020 · Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor: 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor: 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini.

Perubahan meliputi:

  1. Penambahan angka 8 pada Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  2. Perubahan terhadap kelembagaan dan tata kelola Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus dengan karakteristik memiliki otonomi dalam hal pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan pada bidang kepegawaian.
  3. Penghapusan Pasal 11.
  4. Perubahan Pasal 13 huruf e dan penghapusan huruf f.
  5. Pemindahan pengaturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke dalam pasal yang mengatur tentang Badan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada akhir bulan Desember 2016. 3. UPT yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Kepala UPT bertanggungjawab kepada perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan terkait. 5. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus.

(-)