di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 3/2020 · Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini.
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.